Regulasi

Bakamla Bima menjalankan tugasnya berdasarkan regulasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik dari tingkat nasional maupun daerah. Regulasi-regulasi ini mengatur pengawasan maritim, penegakan hukum di laut, serta pengelolaan sumber daya alam laut untuk memastikan bahwa kegiatan maritim di wilayah Bima berjalan dengan aman dan tertib. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur operasional Bakamla Bima:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Mengatur tentang keselamatan, keamanan, dan ketertiban pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Bima memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kapal dan kegiatan pelayaran di wilayah Bima agar memenuhi standar keselamatan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Menetapkan kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya laut dan pengawasan terhadap kegiatan yang dapat merusak lingkungan laut. Bakamla Bima bertugas untuk melindungi sumber daya alam laut dan mengawasi aktivitas maritim untuk mencegah kerusakan ekosistem laut.

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

  • Mengatur tentang batas-batas wilayah perairan Indonesia dan pengawasan terhadap kegiatan yang terjadi di dalamnya. Bakamla Bima bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan negara di wilayah perairan Bima dan mencegah pelanggaran hukum internasional atau nasional yang terkait dengan perairan.

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)

  • Mengatur tentang pembentukan, tugas, dan wewenang Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut di seluruh wilayah Indonesia. Bakamla Bima beroperasi sesuai dengan peraturan ini untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum maritim di perairan Bima.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 57 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pelayaran

  • Mengatur tentang standar keselamatan pelayaran yang harus dipatuhi oleh kapal yang beroperasi di perairan Indonesia. Bakamla Bima berfungsi untuk memonitor dan menegakkan peraturan ini agar pelayaran di wilayah Bima dapat berjalan dengan aman.

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. PER.01/MEN/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Illegal Fishing

  • Menetapkan langkah-langkah pengawasan untuk mencegah praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Bakamla Bima bertugas untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas kegiatan illegal fishing yang dapat merusak ekosistem laut serta merugikan negara.

7. Peraturan Bakamla Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penegakan Hukum di Laut

  • Menyusun pedoman operasional yang mengatur penegakan hukum di laut oleh Bakamla. Peraturan ini menjadi acuan bagi Bakamla Bima dalam melaksanakan operasi pengawasan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran maritim yang terjadi di perairan Bima.

8. Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Laut dan Pesisir

  • Meskipun peraturan ini berlaku untuk wilayah Bali, prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya laut yang terdapat di dalamnya juga relevan untuk wilayah Bima. Bakamla Bima turut berperan dalam mengawasi pengelolaan ekosistem laut dan pesisir agar tetap lestari.

9. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2016 tentang Penugasan Tugas Bakamla

  • Mengatur mengenai tugas dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan laut di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan ini menjadi dasar bagi Bakamla Bima dalam melaksanakan tanggung jawabnya di perairan Bima.

10. Konvensi Internasional tentang Pengendalian Polusi Laut (MARPOL)

  • Merupakan konvensi internasional yang mengatur tentang pengendalian pencemaran laut akibat kapal. Bakamla Bima berperan dalam memantau dan memastikan bahwa kapal yang melintas di wilayah Bima tidak mencemari lingkungan laut.

11. Konvensi Internasional tentang Keamanan Pelayaran (SOLAS)

  • Mengatur standar internasional untuk keselamatan kapal dan penumpang yang beroperasi di laut. Bakamla Bima bertugas untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Bima memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh SOLAS.

12. Peraturan Bakamla tentang Prosedur Penanganan Bencana Laut

  • Menetapkan prosedur yang harus diikuti dalam penanganan kejadian bencana laut, seperti kecelakaan kapal atau tumpahan minyak. Bakamla Bima bertanggung jawab untuk merespons kejadian darurat tersebut dengan cepat dan efektif.

13. Peraturan Internasional tentang Penanggulangan Perompakan dan Kejahatan Maritim

  • Bakamla Bima mengikuti protokol internasional untuk penanggulangan perompakan dan kejahatan maritim lainnya yang dapat mengancam keselamatan kapal dan keamanan laut di wilayah Bima.

Kesimpulan

Bakamla Bima beroperasi dengan mematuhi regulasi-regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, daerah, serta peraturan internasional yang relevan. Semua regulasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut di wilayah Bima. Bakamla Bima berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan profesionalisme, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, dan terus meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum maritim di perairan Bima.