Penyusupan kapal asing di perairan Indonesia merupakan masalah yang sering terjadi dan menimbulkan ketegangan antara negara-negara di region. Oleh karena itu, relevansi hukum internasional dalam menanggulangi penyusupan kapal asing di Indonesia sangat penting untuk menjaga kedaulatan negara.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Hukum internasional memberikan kerangka kerja yang jelas dalam menangani kasus penyusupan kapal asing di wilayah kedaulatan suatu negara. Indonesia sebagai negara berdaulat memiliki hak untuk melindungi perairannya dari kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.”
Dalam Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, Indonesia memiliki hak kedaulatan penuh atas perairannya hingga 12 mil laut dari garis pantai. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menindak tegas kapal asing yang melakukan penyusupan di wilayah perairan tersebut.
Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional terkait kelautan dan hukum laut, seperti UNCLOS 1982 dan MARPOL, yang memberikan landasan hukum yang kuat dalam menanggulangi penyusupan kapal asing di perairan Indonesia.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut, Laksamana Muda TNI Aan Kurnia, “Upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyusupan kapal asing di perairan Indonesia dilakukan secara ketat sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. Kerja sama antar negara juga sangat penting dalam menanggulangi masalah ini.”
Dengan adanya kerjasama antar negara dan penerapan hukum internasional yang relevan, diharapkan penyusupan kapal asing di perairan Indonesia dapat diminimalisir. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki hak untuk melindungi sumber daya kelautan dan kedaulatannya sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.