SOP

1. Patroli Laut

  • Tujuan: Menjaga keamanan perairan di wilayah Bima dan mencegah pelanggaran hukum maritim.
  • Prosedur:
    1. Persiapan Patroli:
      • Melakukan pengecekan kesiapan kapal patroli, alat komunikasi, radar, dan peralatan keselamatan.
      • Menyusun rencana patroli berdasarkan prioritas wilayah yang rawan pelanggaran dan ancaman di laut.
    2. Pelaksanaan Patroli:
      • Patroli dilakukan sesuai dengan rencana, memantau lalu lintas kapal, serta mengawasi aktivitas di laut, terutama illegal fishing, penyelundupan, dan perompakan.
      • Menggunakan radar dan sistem pemantauan untuk memantau objek yang mencurigakan di wilayah perairan Bima.
    3. Laporan Patroli:
      • Menyusun laporan hasil patroli yang mencakup temuan di lapangan, dan mengirimkannya ke Komando Bakamla Pusat serta instansi terkait untuk tindak lanjut.

2. Penegakan Hukum Laut

  • Tujuan: Menegakkan hukum di laut untuk memastikan kelancaran pelayaran dan melindungi sumber daya laut.
  • Prosedur:
    1. Pemeriksaan Kapal:
      • Melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran hukum, seperti illegal fishing, pelanggaran keselamatan, atau kegiatan ilegal lainnya.
    2. Tindakan Penegakan Hukum:
      • Melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga penyitaan kapal atau penindakan hukum lainnya.
    3. Koordinasi Penanganan Kasus:
      • Bekerja sama dengan Polairud, TNI AL, dan instansi terkait lainnya dalam penanganan kasus pelanggaran hukum maritim.
    4. Laporan Penegakan Hukum:
      • Membuat laporan tentang tindakan yang diambil dalam menegakkan hukum dan mengirimkannya ke instansi terkait untuk tindak lanjut lebih lanjut.

3. Penanganan Kejadian Darurat Laut

  • Tujuan: Memberikan respons cepat dan efektif terhadap kejadian darurat di laut, seperti kecelakaan kapal, bencana alam, atau insiden lainnya.
  • Prosedur:
    1. Penerimaan Laporan Kejadian Darurat:
      • Menerima laporan insiden yang terjadi di laut melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti radio atau sistem pelaporan online.
    2. Tanggap Darurat:
      • Menyiapkan tim penyelamat dan peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan kejadian darurat, seperti evakuasi korban, pencegahan tumpahan minyak, dan lainnya.
    3. Koordinasi Penanganan Darurat:
      • Berkoordinasi dengan instansi terkait (SAR, TNI AL, Polairud) untuk melakukan penanganan lebih lanjut dan memastikan penanganan kejadian darurat dilakukan secara terkoordinasi.
    4. Laporan Insiden Darurat:
      • Menyusun laporan lengkap mengenai kejadian darurat, tindakan yang diambil, serta evaluasi penanganan untuk meningkatkan respons di masa depan.

4. Pengawasan Lalu Lintas Laut

  • Tujuan: Memastikan lalu lintas kapal di perairan Bima berjalan aman dan tertib.
  • Prosedur:
    1. Pemantauan Lalu Lintas Kapal:
      • Melakukan pemantauan terhadap kapal yang berlayar di perairan Bima menggunakan radar dan sistem pemantauan lainnya.
    2. Pemeriksaan Kapal:
      • Memeriksa dokumen kapal dan keselamatan pelayaran, serta memastikan bahwa kapal mematuhi ketentuan yang berlaku di perairan Indonesia.
    3. Tindakan Jika Terjadi Pelanggaran:
      • Memberikan teguran atau tindakan sesuai ketentuan hukum terhadap kapal yang melanggar peraturan pelayaran atau terlibat dalam kegiatan ilegal.

5. Pengawasan Lingkungan Laut dan Pesisir

  • Tujuan: Menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir di sekitar Bima.
  • Prosedur:
    1. Pemantauan Aktivitas Laut:
      • Mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan laut, seperti penangkapan ikan ilegal, pencemaran laut, atau pembangunan pesisir yang tidak sesuai dengan peraturan.
    2. Tindakan Preventif:
      • Mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan, seperti memberikan edukasi kepada nelayan dan masyarakat pesisir mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut.
    3. Laporan Kerusakan Lingkungan:
      • Menyusun laporan tentang kerusakan lingkungan atau pelanggaran terhadap ekosistem laut dan mengirimkannya ke instansi terkait untuk tindak lanjut.

6. Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengawasan laut melalui kerjasama yang baik dengan instansi terkait.
  • Prosedur:
    1. Rapat Koordinasi:
      • Mengadakan rapat koordinasi secara rutin dengan TNI AL, Polairud, SAR, dan instansi terkait lainnya untuk membahas kondisi perairan Bima dan menentukan langkah-langkah operasional yang perlu diambil.
    2. Operasi Gabungan:
      • Menyusun rencana operasional gabungan untuk mengawasi dan menangani ancaman di laut, serta untuk meningkatkan efektivitas patroli dan penegakan hukum.
    3. Laporan Koordinasi:
      • Membuat laporan hasil koordinasi dan operasi bersama yang mencakup kegiatan yang telah dilakukan dan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.

7. Peningkatan Kapasitas SDM

  • Tujuan: Meningkatkan keterampilan dan kompetensi personel Bakamla Bima dalam melaksanakan tugas-tugas operasional.
  • Prosedur:
    1. Pelatihan Rutin:
      • Menyelenggarakan pelatihan teknis dan non-teknis untuk personel Bakamla Bima dalam rangka meningkatkan keahlian di bidang pengawasan laut, penegakan hukum, dan penanganan kejadian darurat.
    2. Evaluasi dan Uji Kompetensi:
      • Melakukan evaluasi terhadap pelatihan yang sudah dilaksanakan serta mengadakan uji kompetensi untuk memastikan personel memiliki keterampilan yang dibutuhkan.
    3. Feedback dan Peningkatan:
      • Memberikan umpan balik untuk setiap pelatihan dan melakukan perbaikan jika diperlukan, serta memastikan personel selalu siap untuk menghadapi tantangan di lapangan.

8. Penggunaan Teknologi dalam Pengawasan Laut

  • Tujuan: Memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum di perairan Bima.
  • Prosedur:
    1. Pemeliharaan dan Pembaruan Sistem Teknologi:
      • Melakukan pemeliharaan dan pembaruan sistem pengawasan, radar, dan perangkat teknologi lainnya untuk meningkatkan efektivitas patroli dan pengawasan laut.
    2. Pemantauan Secara Real-Time:
      • Menggunakan teknologi untuk melakukan pemantauan terhadap kapal dan objek lain di perairan Bima secara real-time.
    3. Integrasi Data Pengawasan:
      • Mengintegrasikan data dari sistem pemantauan dengan instansi terkait untuk memberikan laporan yang akurat dan cepat dalam pengambilan keputusan operasional.

Catatan:
SOP ini dapat diperbarui sesuai dengan perkembangan kebijakan, teknologi, dan situasi yang terjadi di lapangan. Prosedur yang jelas dan terstruktur membantu Bakamla Bima dalam melaksanakan tugas dengan profesionalisme dan efisiensi dalam menjaga keamanan dan kelestarian perairan Bima.